Layanan Administrasi

Home / Layanan Administrasi

Administrasi Kependudukan


Nikah Gratis

Persyaratan :

  • Surat Pengantar Foto Copy KTP ( Suami + Istri )
  • Surat Ijin Orang Tua ( Suami + Istri )
  • Surat Pernyataan Suami + Istri
  • Foto Copy Akte Kelahiran Suami + Istri atau Surat Baptis
  • Phas Photo Ukuran 6x4 ( photo gandeng ) 4 lembar 
  • Formolir pencatatan perkawinan 
  • bagi yang sudah menikah Gereja lampirkan akta nikah Gereja

Dokumen yang bisa di dapat di Pemerintah Desa :

  • Surat Keterangan Kepala Pemerintah Negeri ( Keterangan belum menikah suami + istri )
  • Formolir pencatatan perkawinan
  • Surat Pernyataan Suami + Istri

Biaya :

  • Tidak ada biaya (Gratis)
Kartu Keluarga (KK)

Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari RT yang diketahui RW

Dokumen yang didapat :

  • Surat Pengantar Desa untuk melakukan proses selanjutnya di Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas

Biaya :

  • Tidak ada biaya (Gratis)
Surat Pindah

Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari RT yang diketahui RW
  • KTP

Dokumen yang didapat :

  • Surat Pengantar Desa untuk melakukan proses selanjutnya di Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas

Biaya :

  • Tidak ada biaya (Gratis)
SKCK

Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari RT yang diketahui RW
  • KTP

Dokumen yang didapat :

  • Surat Pengantar Desa untuk melakukan proses selanjutnya di Kepolisian

Biaya :

  • Tidak ada biaya (Gratis)
Pemberkasan untuk Pembuatan Kartu Identitas Anak

Pendataan yang dilakukan oleh DUKCAPIL Kabupaten Maluku Tengah untuk pembuatan Kartu Identitas Anak mendapat  di Respon baik oleh Masyarakat Negeri Siri Sori Amalatu.

Yang menjadi persyaratan untuk pembutan Kartu tersebut adalah :

  1. Foto Copy Kartu Keluarga ( Anak terdaftar )
  2. Akte Kelahiran
  3. Phas Photo Warna 3x4 ( 1 lembar ) untuk anak usia 5 tahun sampai 16 tahun